Maroko sedang mempersiapkan kerangka legislatif untuk mengatur penggunaan aset kripto. Gubernur Bank Al-Maghrib, Abdellatif Jouahri, mencatat bahwa tujuannya adalah mendorong inovasi keuangan sambil mengatur aset kripto. Kerangka hukum tersebut akan sejalan dengan rekomendasi G20 dan membantu mengatasi risiko terkait aset kripto. Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) memberikan bantuan teknis dalam pengembangan kerangka tersebut. Pemerintah Maroko berharap menjadi salah satu negara berkembang pertama yang memiliki undang-undang lengkap dan jelas untuk aset kripto. Program ini akan membantu negara tersebut mengelola tantangan ekonomi yang muncul dari digitalisasi sistem moneter. Maroko ditempatkan di peringkat ke-13 dari 20 negara dengan penggunaan bitcoin terbesar menurut survei oleh Insider Monkey. Sedangkan laporan adopsi kripto global dari Chainalysis menempatkan Maroko di peringkat ke-20 dalam adopsi kripto. Penyusunan teks legislatif melibatkan proses konsultasi publik, persetujuan parlemen, dan kabinet. Ancaman investasi dan keuntungan terkait dengan aset kripto tetap diserahkan kepada pembaca, dan Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil.
“Vietnam dan Hukum Kripto: Peraturan Baru yang Perlu Diketahui”
Related articles