Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menganggap bahwa adanya 24 daerah yang diwajibkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atas Pilkada 2024 oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan yang terbanyak dalam sejarah Indonesia. Doli menyampaikan pandangannya saat menghadiri diskusi Politics and Colleagues Breakfast (PCB) dengan tema Urgensi Perbaikan Sistem Politik di Indonesia di Jakarta. MK telah menerima 26 gugatan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada), dimana 24 daerah harus menggelar PSU baik secara penuh maupun sebagian, satu daerah melakukan rekapitulasi suara ulang, dan satu daerah lain mendapat perintah perbaikan administratif. Masalah-masalah yang timbul dari pilkada dan pemilu diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi DPR RI dan pemerintah dalam memperbaiki sistem politik. Doli menekankan urgensi perbaikan sistem politik Indonesia serta menyoroti ketidakcermatan penyelenggara pemilu yang menyebabkan kebutuhan akan PSU. Selain itu, ia juga mempertanyakan kesesuaian pemilu yang sudah digelar enam kali sejak masa reformasi dengan tujuannya, merasa bahwa demokrasi belum mencapai substansi yang diharapkan. Ini menunjukkan perlunya pemikiran untuk menciptakan sistem yang lebih baik di Indonesia.