Home Berita Modus 6 Wartawan Gadungan di Sleman: Pengungkapan Kasus Peras Tamu Hotel

Modus 6 Wartawan Gadungan di Sleman: Pengungkapan Kasus Peras Tamu Hotel

Polresta Sleman menangkap enam wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan tamu hotel dengan jumlah uang mencapai Rp 300 juta. Keenam pelaku terdiri dari empat pria dan dua perempuan, dengan inisial DT (37), FMS (27), YDK (24), HB (55), DTK (23), dan SH (27). Mereka menargetkan korban dengan mengambil video secara acak para tamu hotel dan mengancam akan memberitakan kepada korban jika tidak diberikan sejumlah uang. Pelaku meminta uang sebesar Rp 300 juta namun korban hanya mampu memberikan Rp 15 juta dan sepakat untuk memberikan sisanya keesokan harinya. Setelah dilaporkan, polisi berhasil mengamankan para pelaku bersama dengan beberapa barang bukti, termasuk kartu pers, ponsel, mobil, dan uang tunai. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Exit mobile version