Pada hari Rabu, 12 Februari 2025, Polisi berhasil mengamankan enam orang yang mengaku sebagai wartawan namun sebenarnya melakukan tindak pidana pemerasan. Mereka menggunakan modus menguntit korban dari hotel tempat korban menginap. Kasus ini terkuak setelah seorang warga dengan inisial SA (43) melapor sebagai korban pemerasan dengan kerugian Rp10 juta. Para pelaku ini mengancam korban akan diviralkan setelah keluar dari hotel bersama seorang wanita.
Menurut AKP Fanni Athar Hidayat dari Polda Metro Jaya, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari SA. Para pelaku mengaku sebagai wartawan dan menginap di hotel-hotel di Jakarta. Mereka kemudian mengikuti korban dari hotel dan memeras uang puluhan juta rupiah setelah korban kembali ke rumahnya. AKP Fanni juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pemerasan oleh para wartawan gadungan untuk segera melapor ke kepolisian terdekat untuk penanganan lebih lanjut.
Ini merupakan salah satu contoh tindakan pidana yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan, namun sebenarnya melakukan pemerasan. Masyarakat diharapkan untuk waspada dan segera melapor apabila mengalami hal serupa agar tindakan hukum dapat dilakukan dengan segera.