Beberapa negara telah memberlakukan aturan untuk membatasi usia anak dalam membuat dan mengakses media sosial. Di Australia, larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun disetujui pada November 2024. Hal ini meliputi platform seperti TikTok, Twitter, dan Facebook, meskipun YouTube dikecualikan karena dianggap pendidikan. Perdana Menteri Anthony Albanese menyatakan bahwa media sosial berdampak negatif pada kesehatan mental anak muda Australia. Di Inggris, Undang-Undang Keamanan Daring tahun 2023 mengamanatkan standar ketat untuk platform media sosial dan pembatasan usia. Menteri Peter Kyle menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk melindungi remaja dari dampak buruk media sosial. Norwegia juga berencana untuk menaikkan batasan usia media sosial dari 13 menjadi 15 tahun. Pemerintah Norwegia ingin melindungi anak muda dari platform media sosial, mengingat bahwa banyak anak di usia yang lebih muda sudah menggunakan media sosial. Prancis telah memperkenalkan undang-undang yang melarang anak di bawah 15 tahun mengakses layanan daring tanpa izin orang tua, sesuai dengan peraturan data UE. Presiden Emmanuel Macron mendesak Eropa untuk menetapkan usia 15 tahun sebagai standar untuk mengakses media sosial. Di Jerman, remaja di bawah 16 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua mereka untuk menggunakan media sosial. Meskipun aturan ini sederhana, penggunaan media sosial di Jerman relatif rendah dibandingkan negara-negara lain. Menurut Pew Research Center, menggunakan media sosial di bawah usia 40 tahun sebesar 79 persen di Jerman, sementara 90 persen di Prancis.