Presiden Indonesia Prabowo Subianto memimpin sesi perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada hari Jumat. Prabowo menekankan pentingnya pertahanan nasional bagi sebuah negara dan bahwa melindungi rakyat adalah tujuan nasional Indonesia berdasarkan Konstitusi 1945. Dalam Konstitusi 1945, tujuan nasional pertama adalah melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia. Pada pertemuan tersebut, Prabowo menjelaskan bahwa Dewan Pertahanan Nasional telah diberi mandat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan nasional, khususnya Pasal 15, tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Mandat undang-undang tersebut diwujudkan melalui Peraturan Presiden No. 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Menurut Ketua Harian Dewan Pertahanan, Sjafrie Sjamsoedin, Dewan Pertahanan Nasional dapat memberikan proposal untuk solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam konteks pertahanan nasional, Dewan Pertahanan Nasional berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan nasional selama 5 tahun. Untuk mendukung operasionalisasi Dewan Pertahanan Nasional, proses finalisasi struktur organisasi dan prosedur kerja sedang dilakukan dengan melibatkan tiga wakil dan sekretariat. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat pertahanan nasional sesuai dengan mandat undang-undang yang ada.