Presiden Donald Trump telah menandatangani serangkaian perintah eksekutif, di mana salah satunya adalah penangguhan sementara undang-undang yang melarang TikTok di Amerika Serikat (AS). Dengan langkah ini, Departemen Kehakiman tidak akan memberlakukan “Undang-Undang Melindungi Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing” selama 75 hari, yang memperpanjang jangka waktu untuk mencapai kesepakatan. Trump menyebut bahwa waktu penerapan undang-undang tersebut yang berakhir selama masa jabatan Joe Biden, mengganggu kemampuannya untuk mengevaluasi implikasi keamanan nasional dan kebijakan luar negeri yang terkait dengan larangan TikTok. Sebagai alasan menunda larangan TikTok, Trump mengatakan akan meninjau informasi sensitif terkait keamanan nasional serta mengevaluasi langkah-langkah mitigasi yang telah diambil oleh TikTok. ByteDance, induk perusahaan TikTok, sebelumnya telah melakukan upaya untuk memindahkan data pengguna Amerika Serikat ke server yang di-hosting oleh Oracle dalam sebuah proyek yang dikenal sebagai Project Texas, setelah bernegosiasi dengan Committee on Foreign Investment in the United States (CFIUS) namun pembicaraan tersebut terhenti tahun lalu.