Beberapa mobil Suzuki masih terhindar dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berlaku untuk barang atau jasa mewah, termasuk mobil. Namun, kendaraan komersial Suzuki seperti New Carry Pick-Up dan APV Blind Van masih tetap menggunakan PPN 11 persen. Hal ini diungkapkan oleh Randy R. Murdoko, Department Head of 4W Sales SIS, dalam acara Suzuki Media Gathering 2025. Meskipun harga mobil mengalami kenaikan akibat kenaikan PPN, Suzuki berusaha meminimalisir penyesuaian hanya pada PPN tanpa menaikkan harga secara signifikan. Suzuki masih berkomitmen untuk menjaga harga kompetitif di segmen kendaraan komersial dan berharap bahwa kebijakan PPN yang berbeda antara kendaraan penumpang dan komersial dapat merangsang pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Harga untuk Suzuki New Carry Pick-Up dan APV Blind Van per Januari 2025 tetap terpantau di angka Rp100 jutaan. Daftar harga resmi Suzuki Indonesia menunjukkan harga detail untuk masing-masing model kendaraan komersial tersebut. Seluruh informasi ini merupakan rangkuman dari Suzuki Media Gathering 2025 di Jakarta.
“Dua Model Mobil Suzuki yang Bebas PPN 12%: Penemuan Menarik”
Related articles