Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan bahwa penyusunan Perpres dilakukan dengan cermat untuk menghadapi tantangan keamanan siber dan teknologi baru. Ada sekitar 216 pasal yang dibahas setiap hari untuk memastikan harmonisasi yang tepat, dengan tambahan penting terkait keamanan siber dan teknologi baru.
Perpres ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan data pribadi, terutama di sektor berkembang seperti fintech. Proses pembahasan Perpres sedang berlangsung di Kementerian Hukum, dengan target penyelesaian pada minggu ke-4 bulan Februari.
Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran publik melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti lembaga pemerintah, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mempercepat implementasi Pelindungan Data Pribadi di berbagai sektor.
Kementerian tersebut bertanggung jawab dalam menyusun Peraturan pelaksana Undang-Undang PDP yang lebih detail dan teknis, memberikan panduan bagi organisasi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip yang telah diatur.