Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 4, Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Kuasa hukum pemohon, Mila Ayu Dewata Sari atau dikenal sebagai Mila Cheah, menyatakan bahwa agenda sidang pertama di Mahkamah Konstitusi adalah untuk Pemohon dan Pihak Terkait. Permohonan tersebut telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin, 6 Januari 2025. Tujuan dari permohonan ini adalah untuk menuntut keadilan atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum di Kabupaten Intan Jaya yang diduga melanggar Undang-Undang Pemilu. Ketua tim Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 Kabupaten Intan Jaya, Roberto Sihotang, menambahkan bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya tidak melaksanakan Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Dalam kasus ini, mereka akan terus mengumpulkan bukti lain yang kuat terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten Intan Jaya. Pemohon juga meminta Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya untuk melakukan pemungutan suara ulang di wilayah tersebut.
“Pilbup Intan Jaya: Potensi Penemuan dan Wawasan Mencengangkan”
Related articles