More

    “Khofifah Serahkan Gugatan Risma ke Tim Hukum: Analisis Dalam Mendalami Kasus”

    Pada tanggal 8 Januari 2025, Triwiyono mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 terkait Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2024. Triwiyono menyatakan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, harus didiskualifikasi karena telah melakukan pelanggaran sistematis dan masif dalam pemilihan tersebut. Ia juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Jawa Timur, yang diikuti oleh pasangan calon nomor urut 01, Luluk Nur Hamidah dan H Lukmanul Hakim, serta pasangan calon nomor 03, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans. Hal ini dilakukan tanpa melibatkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor 02.

    Berita Terbaru

    Related articles