Judi online telah berkembang dengan cara yang semakin canggih, dimana kemudahan akses dan promosi manipulatif semakin sulit untuk dikenali. Dampak dari judi online ini telah membuat banyak individu terjebak dalam lingkaran kecanduan. Hingga 27 Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir 5.512.602 konten yang berkaitan dengan judi online di berbagai platform digital. Menurut Medidecci, judi online memberikan dampak buruk pada fisik, psikologis, maupun sosial masyarakat. Data digital Indonesia per Januari 2024 menunjukkan bahwa terdapat 185 juta pengguna internet di Indonesia dengan rata-rata waktu berselancar internet paling tinggi di dunia, yaitu 7 hingga 8 jam per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 139 juta merupakan pengguna media sosial yang rata-rata menghabiskan waktu 3 jam per hari. Sebagian besar dari mereka menggunakan aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, dan TikTok. Medidecci mengungkapkan bahwa pergerakan dana dari aktivitas tersebut, terutama terkait dengan judi online, sangat besar, dimana sekitar 80 ribu di antaranya adalah anak-anak.