Seorang pria berinisial RYS (29) telah ditangkap karena menjual video pornografi anak di bawah umur melalui aplikasi Telegram di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar dan video yang diduga melanggar norma kesusilaan, termasuk beberapa video yang melibatkan anak-anak. Kasus ini terkuak berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Para pelanggan yang ingin bergabung dengan grup Telegram harus membayar Rp15 ribu untuk berlangganan selama tiga bulan.
Menurut Kombes Pol Ade Ary, tersangka menyebar konten melalui Telegram dengan biaya langganan sebesar Rp10-15 ribu untuk tiga bulan. Dia menekankan bahwa penyebaran konten pornografi anak sangat memprihatinkan dan mengajak masyarakat untuk melapor jika menemui kasus serupa. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Pelanggaran terhadap hukum terkait pornografi dapat diproses secara pidana. Kasus semacam ini menunjukkan bahwa tindakan kejahatan seksual terhadap anak masih menjadi perhatian serius di masyarakat.