Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengonfirmasi bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan berlaku bagi barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat yang mampu. Penegasan ini disampaikan Prabowo dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang telah berlaku sejak tahun 2022. Selain itu, barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak akan terkena PPN 12%. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap diberikan pembebasan PPN dengan tarif 0%. Prabowo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, termasuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menekankan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua elemen masyarakat.