Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan kebijakan perumahan yang prorakyat dapat membantu rakyat memiliki hunian. Menurut Ara, Kementerian PKP memiliki tiga fungsi utama sebagai operator, regulator, dan fasilitator. Meskipun alokasi dana dari APBN hanya sebesar 8 persen, namun fungsi sebagai regulator dan fasilitator memiliki dampak yang lebih luas. Sebagai contoh, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) telah dikeluarkan untuk sektor perumahan dengan harga di bawah Rp2 miliar yang membuatnya gratis. Hal ini tidak hanya menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga kelas menengah. Selain itu, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibebaskan, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nol persen, sehingga regulasi-regulasi ini dianggap prorakyat. Ara juga menekankan pentingnya mempermudah, memurahkan, dan mempercepat kebijakan yang pro rakyat untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Seluruh upaya ini diharapkan dapat membantu memperbaiki akses hunian yang layak bagi masyarakat Indonesia.