Perbincangan tentang harga motor listrik subsidi selalu menarik untuk dibahas, terutama bagi mereka yang tertarik beralih ke kendaraan listrik. Subsidi ini diharapkan dapat membuat harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau, tetapi perlu diingat bahwa kuota subsidi ini terbatas dan harus dimanfaatkan dengan bijak. Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kuota sebanyak 50.000 unit, namun jumlah tersebut telah semakin menipis. Bahkan, data menunjukkan bahwa 60,1 persen dari target tersebut sudah tersalurkan ke masyarakat.
Untuk tahun yang sama, kuota subsidi motor listrik dinyatakan habis pada awal September, mengakibatkan banyak masyarakat tidak bisa menikmati manfaatnya. Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai harga motor listrik subsidi, penting untuk mengetahui aturan dan kebijakan yang terkait dengan subsidi ini. Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua.
Melalui program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. Aturan ini berlaku baik untuk pembelian motor listrik baru maupun konversi motor lama ke listrik, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Terdapat berbagai merek sepeda motor listrik dengan harga subsidi yang tercantum dalam sistem SISAPIRa.
Syarat yang harus dipenuhi oleh calon pembeli antara lain berusia minimal 17 tahun, merupakan warga negara Indonesia, memiliki e-KTP, dan lain sebagainya. Proses pembelian motor listrik subsidi melibatkan pengecekan NIK, proses administrasi, hingga pengiriman sepeda motor ke alamat yang diinginkan. Dengan adanya subsidi ini, diharapkan lebih banyak masyarakat akan beralih ke kendaraan listrik yang ramah lingkungan.