Jumat, 25 Oktober 2024 – 20:38 WIB
Jakarta, VIVA — Polsek Pademangan Jakarta Utara menangkap seorang pelaku penjambretan berinisial DLL (28) yang terlibat dalam insiden yang mengakibatkan kematian korbannya, dua tahun lalu di Pademangan.
Baca Juga :
MA Kecewa 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Kena OTT, Padahal Gaji Hakim Baru Naik
Penangkapan berlangsung di rumah pelaku yang terletak di Warakas, Tanjung Priok, pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang intensif.
Baca Juga :
Tersangka dan Saksi Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari Terjerat Kasus Lain
“Setelah hampir dua tahun dalam pelarian, kami akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangka kembali berada di rumahnya. Kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,” katanya.
Baca Juga :
3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Insiden penjambretan yang melibatkan DLL terjadi pada hari Kamis, 21 Juli 2022. Saat itu, korban, Tri Darmawati, sedang duduk santai di depan masjid yang terletak di Jalan Pademangan II, Gang 13, Pademangan Timur, Jakarta Utara.
Dalam momen tersebut, DLL yang melintas dengan sepeda motor, secara tiba-tiba memutar balik kendaraannya untuk melancarkan aksinya.
Dengan cepat, pelaku merampas ponsel yang sedang dipegang oleh Tri. Meskipun Tri berusaha mempertahankan ponselnya dengan memegang besi yang terdapat di belakang jok motor pelaku, usahanya sia-sia. Ia terseret sejauh 10 meter akibat tarikan motor yang kuat.
Walaupun DLL berhasil melarikan diri dengan ponsel milik Tri, suami korban yang menyaksikan kejadian tersebut berusaha mengambil tindakan. Ia refleks menarik tas pelaku yang ternyata…
Halaman Selanjutnya
Walaupun DLL berhasil melarikan diri dengan ponsel milik Tri, suami korban yang menyaksikan kejadian tersebut berusaha mengambil tindakan. Ia refleks menarik tas pelaku yang ternyata berisi dompet dan kartu identitas yang menjadi petunjuk penting bagi polisi.