More

    Polisi Mengamankan Pengajar di Lampung di Tahun 2023 atas Dugaan Pencabulan Terhadap 4 Murid, Ini Cara Mereka Melakukannya

    Kamis, 24 Oktober 2024 – 05:36 WIB

    Bandar Lampung, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung telah mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Panjang, Bandar Lampung. Pelaku yang berkedok sebagai pengajar tersebut telah melakukan pencabulan terhadap 4 orang muridnya sejak Januari 2023.

    Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 26 Agustus 2024 dengan nomor LP/B/1270/VIII/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.

    Tindakan terakhir dilakukan pada Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di Tempat Pengajian Al-Istianah, Panjang Utara, Bandar Lampung. “Korban dalam kasus ini berjumlah empat orang, masing-masing berinisial RSAM (11), FS (9), AI (9), dan KRM (10), yang semuanya masih duduk di bangku sekolah dasar,” kata dia di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu 23 Oktober 2024.

    Lebih lanjut disampaikan Kasat, para korban rutin mengikuti pengajian di lokasi tersebut. Pelaku, Afif Jauhari (44), memanfaatkan momen setelah kegiatan pengajian untuk melakukan tindakan asusila. “Modus operandi pelaku adalah mendekati para korban ketika mereka pulang pengajian, lalu dengan bujuk rayu dan ancaman, pelaku melakukan pelecehan dengan cara mencium hingga memeluk mereka,” paparnya.

    Pengungkapan kasus ini dimulai saat salah satu orangtua korban membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

    “Setelah serangkaian proses penyelidikan, pada 22 Oktober 2024, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Selat Gaspar, Panjang Utara, tanpa perlawanan,” tegasnya. Kasat Reskrim menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana cabul terhadap anak-anak tersebut.

    “Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

    Laporan: tvOne/ Puji Lampung

    Bejat! 2 Remaja di Purworejo Diperkosa 13 Pria Sepanjang Tahun, 1 Korban Sampai Punya Bayi

    Berita Terbaru

    Related articles