Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.
“I setelah majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan. Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi, mengenai kewenangan atau potensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000,” kata Jubir PTUN Jakarta Irvan Mawardi kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Berdasarkan fakta hukum yang dijelaskan majelis hakim, PTUN menganggap karakteristik permasalahan hukum tersebut berada dalam sengketa proses pemilu.
Penyelesaian sengketa pemilu secara khusus telah diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di PTUN.
“Sehingga sengketa ini tidak dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum, sebagaimana Pasal 1 Angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, dan juga tidak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil Pemilu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986,” jelasnya.