Badan Gizi Nasional dibentuk pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Keberadaan badan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Agustus 2024 seperti dilansir dari News Liputan6.com.
Badan ini bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan gizi bagi seluruh rakyat, mulai dari bayi, pelajar, hingga ibu hamil.
Fungsi Badan Gizi Nasional meliputi koordinasi, penetapan kebijakan teknis, penyediaan, penyaluran, promosi dan kerjasama, serta pengawasan terhadap pemenuhan gizi. Selain itu, terdapat fungsi lain yang diberikan oleh Presiden namun tidak dijelaskan secara rinci.