Di sisi lain, pada 4 Oktober 2024, Pengadilan Eropa (CJEU) memutuskan bahwa Meta, perusahaan induk Facebook, harus membatasi jumlah data pribadi yang dikumpulkan dari pengguna untuk tujuan iklan tertarget.
Meta harus membatasi penggunaan data pengguna untuk iklan tertarget, meskipun pengguna telah memberikan izin. Keputusan ini dianggap dapat berdampak serius bagi perusahaan-perusahaan di Eropa yang bergantung pada iklan Facebook.
Menurut Gizchina, Rabu (9/10/2024), aturan tersebut menyatakan bahwa platform media sosial seperti Facebook tidak diizinkan menggunakan seluruh data pribadi pengguna untuk tujuan iklan tanpa batasan waktu pembersihan.
Pengadilan juga menekankan bahwa aturan Perlindungan Data Umum Eropa atau General Data Protection Regulation (GDPR) mengharuskan perusahaan untuk membatasi jumlah data yang diproses.
Pasal 5 ayat 1 GDPR menyatakan bahwa penggunaan data pribadi harus dibatasi sesuai kebutuhan dan tidak lebih dari itu.
Tindakan ini dilakukan untuk membatasi perusahaan dalam pengumpulan data pribadi melalui platform mereka atau situs web pihak ketiga, serta penggunaan data tersebut untuk iklan tertarget.