Kamis, 17 Oktober 2024 – 20:42 WIB
Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan FA (30) sebagai tersangka setelah menodongkan pistol ke anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024 pagi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung menyatakan bahwa FA berhasil ditangkap polisi pada hari yang sama ketika melakukan aksi penodongan senjata.
Gogo menjelaskan bahwa kronologi aksi tersebut dimulai ketika anggota PPSU sedang melakukan pekerjaan penebangan pohon di sekitar wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. FA merasa terganggu oleh pekerjaan tersebut sehingga akhirnya marah dan menodongkan senjata berupa pistol airsoft gun.
Gogo menyebutkan bahwa dugaan awal FA hanya merasa terganggu oleh kebisingan akibat pekerjaan anggota PPSU. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan terkait pengadaan pistol yang digunakan oleh FA.
Polisi telah menangkap pelaku yang menodongkan pistol ke anggota PPSU di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku tersebut berinisial FA dan telah diamankan oleh polisi.
Dalam foto yang diterima dari kepolisian, FA terlihat mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan nomor 009. Dia juga terlihat memiliki tato di lengannya.
FA dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan pengancaman kepada petugas PPSU. Gogo Galesung menyatakan bahwa tindakan FA tersebut merupakan ancaman dengan kekerasan.
Halaman Selanjutnya
“(Tersangka) Sudah. Sudah ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 17 Oktober 2024.