More

    Pandangan Islam tentang Belanja Online dengan Pembayaran COD

    Meskipun demikian, ada sesuatu yang perlu ditekankan, bahwa akad tersebut dilakukan melalui pesan atau tulisan.

    Tulisan dalam akad menduduki posisi kinayah yang mengharuskan dua belah pihak berniat jual beli pada saat itu.

    Artinya: “Dan tulisan di atas sesuatu yang bukan benda cair atau yang bukan di atas angin adalah kinayah. Karenanya sah berakad dengannya namun harus disertai niat, meskipun untuk pelaku akad yang hadir di majelis akad. Karenanya, ia wajib menerima sesegera mungkin ketika mengetahuinya. Yang serupa dengan tulisan adalah kabar via kabel saat ini, akad dengan alat tersebut adalah kinayah menurut pendapat yang unggul.

    Oleh karena itu, solusi yang dapat diambil bagi pengguna fitur COD ini adalah sebaiknya mereka tidak berniat membuat akad saat berkomunikasi online dengan penjual, namun hanya berniat untuk melakukan pembelian. Karena ketika salah satu dari dua pihak tidak berniat melakukan akad, maka konsekuensi hukum dari akad tersebut menjadi tidak sah. Meskipun akad seperti ini terlarang karena mengakibatkan jual beli dengan utang, namun seorang muslim yang mengikuti mazhab Syafi’i dapat merujuk pada pendapat ulama lain yang mengizinkannya, seperti mazhab Maliki.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles