Home Berita Pria Tertangkap Mencuri Knalpot dan Dihakimi Warga, Mengklaim Mengumpulkan Uang untuk Biaya...

Pria Tertangkap Mencuri Knalpot dan Dihakimi Warga, Mengklaim Mengumpulkan Uang untuk Biaya Persalinan Istri

Senin, 14 Oktober 2024 – 06:09 WIB

Makassar, VIVA – Sebuah video viral menunjukkan seorang pria dihakimi oleh warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria yang dikenal dengan inisial R tersebut diamuk oleh massa karena tertangkap mencuri knalpot motor yang terparkir di Jalan Boengaejaya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Dalam video yang beredar, pria R terlihat dikerumuni oleh warga dengan mengenakan kaos biru dan celana pendek. Pria R dalam video tersebut sudah diamuk oleh massa dan ditahan oleh warga setempat. Untungnya, pihak kepolisian datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Sahrir menjelaskan bahwa pelaku sebelum ditahan dan diamuk oleh massa, telah mencuri knalpot motor milik warga yang sedang terparkir. Pelaku melakukan aksi tersebut sendirian dengan membawa kunci Y, namun kemudian tertangkap basah oleh pemilik knalpot motor.

“Ketika sedang membuka knalpot, pelaku dilihat oleh warga. Maka dari itu, pelaku langsung dikerumuni dan ditahan,” ujar Sahrir saat dikonfirmasi pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Setelah pelaku diamankan oleh pihak kepolisian, Sahrir mengatakan bahwa pelaku R mengaku bahwa ini merupakan kali pertama ia melakukan tindakan kriminal karena terdesak untuk membiayai persalinan sang istri.

“Setelah ditanya, pelaku mencuri karena terpaksa untuk membiayai persalinan istri yang akan segera melahirkan. Ini merupakan tindakan pertama kali yang dilakukan oleh pelaku,” katanya.

Sahrir menyatakan bahwa pihak kepolisian masih harus memastikan kebenaran keterangan pelaku tersebut. Mereka perlu menelusuri apakah benar ini adalah pelanggaran pertama pelaku serta kebenaran bahwa istri pelaku sedang hamil dan akan melahirkan.

“Pemeriksaan masih akan dilakukan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran keterangan pelaku. Kami masih menelusuri apakah ada laporan kriminal lainnya dan kebenaran terkait persalinan istri pelaku,” ungkap Sahrir.

Saat ini, pelaku R telah ditahan di ruang tahanan Polsek Bontoala dan dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi Gelar Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Pelanggaran Apa yang Diincar?
Polri akan memulai pelaksanaan Operasi Zebra 2024 pada hari ini, Senin 14 Oktober 2024. Program ini akan berlangsung hingga 27 Oktober.

Exit mobile version