Home Tech Indonesia Mendesak Apple Menyensor Aplikasi Temu di App Store

Indonesia Mendesak Apple Menyensor Aplikasi Temu di App Store

Sebelumnya, Temu, aplikasi marketplace asal China resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran yang muncul terkait keamanan data pengguna, serta persaingan tidak sehat bagi pelaku UMKM lokal.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan, selain pelanggaran administrasi, aplikasi TEMU ini juga dianggap membahayakan keamanan data masyarakat Indonesia.

Tidak Terdaftar sebagai PSE

Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, setiap aplikasi yang beroperasi di ranah digital harus terdaftar sebagai PSE agar bisa diawasi dan dipastikan mengikuti regulasi lokal.

TEMU, sebagai marketplace asing, tidak memenuhi kewajiban ini. “Kita take down TEMU karena tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Budi Arie di kantor Kementerian Kominfo, Rabu (9/10/2024).

“Ini adalah langkah tegas kami untuk melindungi pengguna di Indonesia,” ucap Menkominfo Budi Arie.

Pendaftaran sebagai PSE sangat penting untuk memastikan bahwa setiap aplikasi yang digunakan di Indonesia beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku, baik dari sisi keamanan data, perlindungan konsumen, hingga perlindungan bisnis lokal.

Bila tidak terdaftar, aktivitas aplikasi tidak bisa dipantau dengan baik, membuka celah bagi potensi ancaman keamanan siber.

Source link

Exit mobile version