Home Berita Pelaku yang Beraksi “Koboy” di Simalungun Akhirnya Ditangkap, Senjata Airsoft Disita

Pelaku yang Beraksi “Koboy” di Simalungun Akhirnya Ditangkap, Senjata Airsoft Disita

Sabtu, 5 Oktober 2024 – 11:09 WIB

Simalungun, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun telah menangkap seorang pria berinisial S (41) yang melakukan aksi ‘koboy’ di Jalan Subur, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pria tersebut menggunakan senjata jenis Airsoft Gun untuk menembak, meskipun tidak menimbulkan korban jiwa.

KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Rabu petang, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi mendapat laporan dari warga dan berhasil mengamankan S.

“Motif pelaku melakukan penembakan adalah karena arogansi dan keinginan untuk menunjukkan kehebatannya di hadapan orang lain,” kata KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, Sabtu 5 Oktober 2024.

Bilson menyebutkan bahwa pelaku terlibat dalam perdebatan dengan seorang anggota Polri berinisial B di sebuah bengkel motor di lokasi. Juan (24), seorang saksi yang sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel tersebut, melihat perdebatan antara pelaku dan polisi. Pelaku kemudian menembakkan senjata airsoft gun ke udara dengan sombong, mengatakan ‘Polisi pun tidak berkutik kepada saya.’

Kemudian, pelaku berdebat dengan seorang warga lain dan langsung menembakkan senjata airsoft gun ke arah kaki korban. Beruntung, korban berhasil menghindar dan melarikan diri. Warga sekitar melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami akan terus mendalami motif dan tindakan pelaku,” ungkap Bilson.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, sementara airsoft gun sebagai barang bukti diamankan.

“Tersangka kami tahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat dan pasal dalam KUHPidana,” tambah Bilson Hutauruk.

Exit mobile version