Home Politik Rumah Dinas Anggota DPR Hilang, Penggantian Tunjangan Perumahan Akan Diberikan

Rumah Dinas Anggota DPR Hilang, Penggantian Tunjangan Perumahan Akan Diberikan

Para wakil rakyat periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan rumah jabatan anggota (RJA) DPR lagi. Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan.

Menurut Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, anggota DPR periode ini tidak akan mendapatkan RJA karena kondisi rumahnya sudah tua dan biaya perawatannya tidak seimbang dengan anggaran.

“Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaannya sudah tidak seimbang, dan jika dalam bentuk tunjangan akan lebih fleksibel,” kata Indra, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (3/10/2024).

Lebih lanjut, Indra menyebut besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR masih dikonsultasikan karena harga sewa rumah di Senayan, Jakarta sangat fluktuatif.

“Besarnya masih dalam proses konsultasi. Mengingat harga sewa rumah di sekitar Senayan sangat fluktuatif,” ujarnya.

Tentang nasib RJA, Indra mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara, karena aset tersebut tercatat di kedua kementerian tersebut,” tambah Indra.

Aturan mengenai anggota DPR RI yang tidak mendapatkan RJA dan akan menerima tunjangan perumahan sudah tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal DPR, tanggal 25 September 2024.

“Pemberian tunjangan perumahan akan diberlakukan sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.”

Sebanyak 580 anggota DPR periode 2024-2029 telah dilantik pada Selasa (1/10) lalu.

“Dengan diberikan tunjangan perumahan, anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati rumah jabatan anggota.”

Sementara itu, anggota DPR periode 2019-2024 yang terpilih kembali atau tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, disertai dengan daftar barang inventarisasi rumah jabatan.

Ketentuan ini berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI, dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.

Source link

Exit mobile version