Anggota DPR periode baru 2024-2029 tidak lagi menerima jatah rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas DPR, melainkan akan menerima tunjangan perumahan.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyatakan, tunjangan itu akan masuk dalam komponen gaji tiap bulan semua anggota, dan boleh dipakai untuk sewa rumah ataupun menyicil rumah oleh anggota.
“Terserah mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah silakan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga,” kata Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Terkait kabar bahwa besar nominal tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan, Indra mengaku belum ada keputusan soal harga.
“Jadi besarannya sekali lagi belum fiks diputuskan, kami masih menunggu setelah terbentuknya AKD (alat kelengkapan dewan) yang namanya BURT (badan urusan rumah tangga) kami akan laporkan dan diskusikan nanti akan diputuskan bahwa di Jakarta besarannya berbeda-beda,” kata dia.
Namun Indra menyebut, tunjangan rumah menyesuaikan kebutuhan anggota yakni rumah di kawasan Senayan atau sekitarnya dengan tiga kamar tidur dan kondisi rumah yang sangat layak.
“Kita ingin yang paling realistis, rumah hunian yang sangat layak dengan tiga kamar itu, itu ratenya berapa? Nanti kami bekerja bersama dengan apraisal,” kata Indra Iskandar.