More

    4 Anggota Polda Jawa Timur Palsu Ditangkap karena Memeras Pengguna Narkoba

    Kamis, 3 Oktober 2024 – 21:04 WIB

    Surabaya, VIVA – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur, berhasil menangkap 4 pria yang menyamar sebagai polisi dan melakukan pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Keempat tersangka tersebut adalah HRP (36) dari Magersari, KA (46) dari Porong, MAA (23) dari Candi, Kabupaten Sidoarjo, dan MRF (21) dari Kabupaten Gresik. Korban yang berinisial S adalah kenalan dari MRF.

    Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryono menjelaskan, kasus ini bermula ketika MRF mengajak korban untuk menggunakan sabu-sabu di Semampir, Kota Surabaya, pada 1 September 2024.

    “Saat kembali pulang, S dihadang oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur. Mereka membawa S ke sebuah minimarket dan menyatakan akan menangkapnya karena memiliki sabu,” ujar Suryono di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 3 Oktober 2024.

    Selama dalam perjalanan mobil, ketiga tersangka berpura-pura sebagai polisi dengan melakukan interogasi dan sesekali melakukan pemukulan terhadap korban. Tangan korban bahkan diborgol dan tersangka mengancam dengan korek api yang menyerupai pistol.

    Akhirnya, para tersangka meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Korban kemudian menghubungi pamannya untuk meminta pertolongan dan menyiapkan uang seperti yang diminta oleh tersangka. Namun, akhirnya setelah negosiasi, disepakati Rp15 juta.

    Keesokan harinya, paman korban mengajak para tersangka untuk bertemu di sekitar Pasar Puspa Agro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, untuk penyerahan uang. Ternyata, paman korban juga telah menghubungi pihak kepolisian terkait hal ini.

    Keempat tersangka akhirnya ditangkap di lokasi pertemuan setelah uang diserahkan oleh paman korban kepada mereka. Mereka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

    Barang bukti yang disita meliputi handphone, uang, korek api berbentuk pistol, STNK, uang sebesar Rp100 ribu, borgol, dan sepeda motor.

    Artikel Selanjutnya

    Halaman Selanjutnya

    Sumber: VIVA

    Berita Terbaru

    Related articles