More

    BPOM Menemukan 400 Ribu Kosmetik Impor Ilegal, Mayoritas Berasal dari Cina dan Filipina

    Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah menemukan empat ratus ribu produk kosmetik impor ilegal senilai Rp11,4 miliar. Temuan tersebut didapat dari operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai titik di Indonesia dari Juni hingga September 2024.

    “Temuan kosmetik impor ilegal yang berhasil diamankan berjumlah 415.035 produk (970 item). Kosmetik tersebut merupakan produk tanpa izin edar (ilegal) dan mengandung bahan-bahan yang dilarang,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 30 September 2024.

    Taruna juga menyebutkan bahwa produk kosmetik impor ilegal yang ditemukan berasal terutama dari Cina, Filipina, Thailand, dan Malaysia.

    Beberapa merek kosmetik impor ilegal yang banyak ditemukan antara lain adalah Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.

    Temuan produk tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.

    Sebanyak 45 kasus pelanggaran terhadap impor kosmetik ilegal dari 23 lokasi di seluruh Indonesia akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Pelaku pelanggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dilakukan pemusnahan sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran produk kosmetik ilegal,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles