Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji, Marwan Ja’far, mengatakan tidak memungkinkan pihaknya melakukan pemanggilan paksa terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tiga kali Yaqut tidak memenuhi panggilan Pansus Angket Haji sejak awal hingga akhir September 2024.
“Ini waktunya sekali lagi, waktunya sudah tidak memungkinkan untuk memanggil paksa. Karena proses memanggil paksa itu adalah melalui pimpinan DPR,” kata Ja’far kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Meski begitu, Ja’far berharap Pansus Haji ini dapat diteruskan oleh anggota DPR RI periode selanjutnya yakni 2024-2029.
“Nah ini jadi persoalan sendiri, waktunya tidak mungkin. Tetapi pansus, teman-teman berharap kalau perlu, ini kalau perlu ya, pansus ini akan diteruskan oleh periode yang akan datang, kalau dianggap perlu,” ujar Ja’far.
“Tetapi meskipun demikian, ini sudah close, sudah selesai dalam konteks pansus hari ini. Iya makanya itu kalau mungkin, bahasanya kalau mungkin,” tambahnya.
Selain itu, Ja’far menegaskan, partainya yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap ingin agar kasus dugaan pelanggaran haji 2024 tetap diusut tuntas.
“Sikap PKB firm dari awal dan tidak berubah sampai hari ini, tetap pelanggaran harus diusut, tindak pidana harus diusut,” tegas Ja’far.
“Pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditemukan baik di dalam negeri maupun kita kunjungan ke Arab Saudi, kan menemukan banyak hal itu, tetap kalau PKB tegak lurus,” pungkasnya.