Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) telah mengajukan permohonan kepada pimpinan MPR untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 mengenai Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku lagi.
Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid alias Gus Jazil menyatakan, surat penegasan dari pimpinan MPR diperlukan untuk mengembalikan nama baik mantan Presiden ke-IV RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Pasalnya, Ketetapan MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 hingga 2002.
“Kami meminta kepada Pimpinan MPR RI untuk memberikan surat penegasan administratif guna menjelaskan kepada publik bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku,” ujar Gus Jazil dalam Rapat Gabungan Pimpinan dan Fraksi MPR RI di Kota Tangerang, Banten, pada Senin (23/9/2024).
“Dengan surat penegasan dari Pimpinan MPR tersebut, dapat mengembalikan nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara ini,” lanjutnya.
Gus Jazil menyatakan bahwa rapat gabungan MPR RI telah menyimpulkan untuk segera menindaklanjuti dan menjawab permohonan yang diajukan Fraksi PKB MPR. Langkah ini merupakan bagian dari upaya PKB untuk mengajukan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.
“Surat yang akan dikeluarkan oleh MPR nantinya akan menjadi salah satu dukungan bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional,” katanya.
Langkah ini juga merupakan bagian dari semangat MPR RI untuk melakukan rekonsiliasi nasional.