iPhone 16 versi 128GB dijual seharga S$ 1.299 atau sekitar USD 995 (Rp 15.417.634,25). Nilai yang dikenakan pajak atau bea cukai adalah barang di atas USD 500.
Dalam hal ini, bea cukai = nilai barang – USD 500, atau USD 995 – USD 500 = USD 495 atau sekitar Rp 7.628.791 (kurs Google saat artikel ini ditulis).
Bea masuk dihitung 10 persen dari nilai bea cukai atau 10 persen x 7.628.791 = Rp 762.879 atau dibulatkan menjadi Rp 763.000.
Nilai impor dihitung dengan menambahkan nilai bea cukai dan bea masuk, sehingga nilai impornya adalah Rp 7.628.791 + 763.000 = Rp 8.391.791.
Sementara itu, PPN dihitung 11 persen dari nilai impor, sehingga PPN = 11 persen x Rp 8.391.791, atau sebesar Rp 923.097.
Jadi total pajak yang harus dibayar adalah bea masuk dan PPN, yaitu Rp 763.000 + Rp 923.097 = Rp 1.686.097.
PPh bagi pemilik NPWP: nilai impor x 10 persen atau 8.391.791 x 10 persen = Rp 839.179.
PPh bagi non-pemilik NPWP: nilai impor x 20 persen atau Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358.
Jadi, jika Anda membeli iPhone 16 versi paling murah dari Singapura misalnya, total uang yang harus dikeluarkan adalah:
Rp 15.418.000 + 763.000 + 923.097 + 1.678.358 = sekitar Rp 16 jutaan atau Rp 17 jutaan.