Home Tech Cara Mendaftarkan IMEI iPhone 16 untuk Pre-order di Luar Negeri

Cara Mendaftarkan IMEI iPhone 16 untuk Pre-order di Luar Negeri

Sebagai contoh, berikut adalah perhitungan pajak pendaftaran IMEI iPhone 16:

iPhone 16 versi 128GB dibanderol sebesar S$ 1.299 atau setara USD 995 (Rp 15.417.634,25). Nilai yang kena pajak atau pabean adalah barang di atas USD 500.

Dalam hal ini, nilai pabean = nilai barang – USD 500

atau USD 995 – USD 500 = USD 495 yakni setara Rp 7.628.791 (kurs Google saat berita ini ditulis).

Bea masuk dihitung 10 persen dari nilai pabean atau 10 persen x 7.628.791 = Rp 762.879 atau dibulatkan Rp 763.000.

Nilai impor, dihitung nilai pabean ditambah dengan bea masuk, atau, nilai impornya adalah Rp 7.628.791 + 763.000 = Rp 8.391.791.

Sementara, PPn dihitung 11 persen dari nilai impor, PPN = 11 persen x Rp 8.391.791, atau sebesar Rp 923.097.

Jadi total pajak yang harus dibayar adalah bea masuk dan PPn, atau Rp 763.000 + Rp 923.097 = Rp 1.686.097.

Pph bagi pemilik NPWP: nilai impor x 10 persen atau 8.391.791 x 10 persen = Rp 839.179

Pph bagi non pemilik NPWP: nilai impor x 20 persen atau Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358.

Bea masuk: Rp 763.000/ PPn: Rp 923.097/ Pph: Rp 839.179 (NPWP) dan Rp 1.678.358. (non NPWP).

Jadi, kalau kamu membeli iPhone 16 versi paling murah dari Singapura misalnya, total uang yang harus dikeluarkan sebesar:

Rp 15.418.000 + 763.000 + 923.097 + 1.678.358 = atau setara Rp 16 jutaan atau Rp 17 jutaan.

Source link

Exit mobile version