Home Berita Polisi Menangkap Seorang Ayah yang Mencabuli Putrinya Sebanyak 40 Kali di Wonosobo

Polisi Menangkap Seorang Ayah yang Mencabuli Putrinya Sebanyak 40 Kali di Wonosobo

Kamis, 12 September 2024 – 16:05 WIB

Wonosobo, VIVA – Seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Watumalang, Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi korban kekerasan seksual yang sangat memilukan. Ironisnya, pelaku dari tindakan keji ini adalah ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga :

Ungkap Dugaan Sang Ayah Lari dari Tanggung Jawab, Baim Alkatiri: Aku Sudah Capek

Peristiwa ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut dan dinyatakan positif hamil selama tujuh minggu. “Awalnya, korban mengeluhkan kepada ibunya bahwa perutnya sakit dan tidak bisa ditahan dalam beberapa hari terakhir,” ungkap Kasat Reskrim Polres Wonosobo, Kuseni, dalam konferensi pers pada Rabu (11/9/2024).

Karena rasa sakit yang terus berlanjut, korban dan ibunya memutuskan untuk memeriksakan kesehatan di Puskesmas Desa Binangun, Kecamatan Watumalang. Setibanya di puskesmas, seorang bidan curiga dengan gejala yang dialami korban dan melakukan tes kehamilan. Hasilnya mengejutkan: korban tengah hamil.

Baca Juga :

Aura Kasih Ungkap Reaksi Pertama Putrinya Bertemu Ayahnya

Ilustrasi kekerasan seksual.

“Ketika dimintai keterangan oleh bidan, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya,” tambah Kuseni. Ibu korban yang mendengar pengakuan tersebut merasa hancur dan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :

Momen Haru Tora Sudiro, Menangis Jelang Menikahkan Anak Pertamanya

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku, yang berinisial S (37), di rumahnya di Kecamatan Watumalang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan tindakan bejat ini lebih dari 40 kali sejak April hingga Juli, saat ibunya bekerja sebagai buruh tani.

Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika ibu korban tidak ada di rumah dan mengancam akan menganiaya korban jika menolak. Tragisnya, korban tidak melanjutkan sekolah dan hanya membantu keluarganya di rumah, yang menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.

Pelaku kini dihadapkan pada pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kejadian ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan dalam rumah tangga. (Ronaldo Bramantyo/Wonosobo)

Permasalahan Kini Viral, Baim Alkatiri Sudah Berkomunikasi dengan Sang Ayah?

Baim Alkatiri merasa capek sekaligus muak sampai akhirnya angkat bicara mengungkap masalah dengan ayahnya tersebut.

VIVA.co.id

12 September 2024

Exit mobile version