Selasa, 10 September 2024 – 13:10 WIB
Pariaman, VIVA – Kasus perdagangan anak kembali membuat geger kota Pariaman, Sumatera Barat setelah seorang remaja perempuan berinisial “R” (16 tahun) ditangkap oleh kepolisian setempat atas dugaan menjual adik tirinya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi menyebutkan, perkara ini terungkap berawal dari adanya laporan yang dibuat oleh ibu kandung korban pada 1 Agustus 2024. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian mengamankan “R” dan dua pelaku lainnya. “R” rela menjual adik tirinya sendiri demi mendapatkan uang untuk keperluan pribadinya.
Menurut Andreanaldo, total pelaku dalam kasus ini ada enam orang termasuk “R”. Dari enam pelaku, 3 di antaranya sampai saat ini masih dalam pengejaran karena kabur ke Provinsi Sumatera Utara.
“Mucikarinya adalah “R” seorang perempuan yang merupakan kakak tiri dari korban. Korban masih berusia 14 tahun. Selain “R” kami juga mengamankan dua pria yang salah satunya telah ditahan di lapas anak,” kata Andreanaldo.
Andreanaldo menjelaskan, peristiwa berawal ketika tersangka “R” mengajak korban untuk bekerja di sebuah kafe dengan iming-iming gaji yang besar. Namun, bukan kerja di kafe, “R” membawa korban bertemu dengan tersangka lain di kawasan pantai kota Pariaman. Di pantai tersebut, korban lalu dijual.
“Adiknya itu dijual mulai dari harga Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu. Ada sebanyak tiga kali ke lima tersangka. Uangnya, digunakan “R” untuk keperluan pribadi,” ujar Andreanaldo.
Korban, menurut Andreanaldo, awalnya menolak, namun korban diancam akan dibunuh menggunakan pisau jika tidak menuruti perintah. “Kelima pria tersebut telah membawa pisau masing-masing. Melihat keadaan itu, korban ketakutan dan akhirnya pasrah,” ujarnya.