Home Politik KPK Meninjau Kemungkinan Jemput Paksa Bos Mineral Trobos dalam Kasus TPPU Mantan...

KPK Meninjau Kemungkinan Jemput Paksa Bos Mineral Trobos dalam Kasus TPPU Mantan Gubernur Malut

Opsi penjemputan paksa dapat dilakukan oleh KPK terhadap saksi yang terus saja mangkir. Hal ini diperlukan untuk keperluan penyelesaian kasus. Abdul Gani kembali menjadi tersangka atas dugaan pencucian uang.

Nilai tindak pidana dalam kasus barunya diperkirakan mencapai Rp100 miliar. KPK enggan untuk mengungkap lebih lanjut aset yang diduga disembunyikan oleh Abdul. Namun, kasus ini akan diproses karena sudah terdapat cukup bukti.

KPK telah menyita sejumlah aset milik Abdul. Beberapa saksi juga sudah memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Source link

Exit mobile version