Minggu, 8 September 2024 – 22:50 WIB
Tangerang, VIVA – Polisi masih terus menyelidiki kasus kematian pasangan suami istri atau pasutri inisial BK (70) dan RB (60) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumah mereka di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Sampel darah dan kuku korban telah diambil dan diserahkan ke Laboratorium Forensik atau Labfor untuk diperiksa.
“Bekas darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kuku korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero, saat dihubungi, Minggu, 8 September 2024.
David menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil laboratorium forensik terkait sampel darah dan kuku korban tersebut. Menurutnya, hasilnya akan keluar dalam waktu satu minggu.
“Masih menunggu hasil olah TKP Labfor dan hasil autopsi. Labfor sekitar 1 minggu, autopsi sekitar 2 minggu,” ungkapnya.
Pasangan suami istri lanjut usia ditemukan tewas
Sebelumnya dilaporkan bahwa pasangan suami istri atau pasutri, BK (70) dan RB (65), ditemukan tewas bersimbah darah di rumah mereka di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang.
Jasad keduanya ditemukan pada pukul 23.00 WIB, Kamis, 5 September 2024 di dalam rumah dengan lokasi yang berbeda. RB ditemukan di kamar sedangkan BK ditemukan di ruang tamu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan bahwa jasad keduanya telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang. Hasilnya, pada tubuh RB terdapat luka tusuk di dada dan suaminya juga memiliki luka tusuk di dada.
“Mereka ditemukan tewas dengan luka tusuk dan berada di lokasi yang berbeda. Istri berada di kamar sedangkan suami berada di ruang tamu,” katanya, Jumat, 6 September 2024.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan satu pisau yang terletak di ruang tamu dekat dengan jasad suami. Selain itu, ditemukan buku catatan yang berisi hutang dan warisan.
“Kami menyita satu pisau dan satu buku di dalam rumah yang berisi pesan kepada keluarganya bahwa korban memiliki hutang yang harus dibayar oleh keluarganya. Namun, jumlah hutang tidak diungkapkan,” jelasnya.
Pasutri itu juga meninggalkan pesan tertulis tentang warisan yang dimiliki keduanya untuk dibagikan kepada keluarganya.
“Ada buku catatan di situ, salah satu korban, ada kata-kata ‘jika dia meninggal, warisan yang bisa diambil oleh keluarganya’,” terang Zain.