Home Berita Kasus Pencurian Motor di Kota Tangerang Meningkat dalam Dua Bulan Terakhir, Masyarakat...

Kasus Pencurian Motor di Kota Tangerang Meningkat dalam Dua Bulan Terakhir, Masyarakat Harus Waspada

Sabtu, 7 September 2024 – 17:00 WIB

Kota Tangerang, VIVA – Polres Metro Tangerang Kota telah membentuk tim khusus (Timsus) dengan melibatkan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran dalam mengungkap kasus curanmor yang meningkat selama dua bulan terakhir.

Dalam waktu 2 bulan, 50 tersangka curanmor di Tangerang Kota telah berhasil ditangkap.

“Selama dua bulan periode Juli dan Agustus 2024 hasil penyelidikan, ada 50 tersangka yang kita tangkap dari 127 lokasi wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya dilansir Antara, Sabtu 7 September 2024.

Adapun peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari 25 orang berperan sebagai pemetik (eksekutor) 21 orang berperan sebagai Joki dan 4 orang penadah hasil kejahatan curanmor ini.

Kapolres menambahkan, para tersangka ini merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang, dan Lampung. Pelaku beroperasi secara random mencari sasaran pencurian. Barang bukti dari 50 tersangka adalah satu senpi rakitan, satu senjata tajam, dua mobil (R4), 32 motor (R2), kunci letter T dan Y beserta mata kunci, lima handphone, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP, dan 12 STNK.

Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun.

Kapolres menuturkan, nantinya Timsus yang dibentuk akan melakukan pemetaan wilayah dan peningkatan pengawasan lapangan melalui patroli dan lainnya. Selain itu, Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi saat ini.

Adapun modus operandi dilakukan antara lain mengancam menggunakan senjata api (senpi), merusak kunci motor menggunakan kunci letter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodaI surat tugas palsu. “Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik itu R4 maupun R2 untuk menaruh kendaraan di tempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Salah satu pengungkapan kasus curanmor yang ramai terjadi pada Jumat (2/8) lalu sekira jam 09.00 WIB. Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka curanmor berinisial I alias G (meninggal dunia) karena melakukan tindakan perlawanan menggunakan senjata api saat akan ditangkap.

Exit mobile version