Home Berita Pria Mengancam untuk Menyebar Video Syur Bersama Ibunda Kos yang Telah Meninggal

Pria Mengancam untuk Menyebar Video Syur Bersama Ibunda Kos yang Telah Meninggal

Jumat, 6 September 2024 – 05:06 WIB

Jakarta, VIVA – Pria berinisial AGP (37), harus berurusan dengan polisi buntut memaksa wanita berinisial CW, bersetubuh.

Baca Juga :

Tragis! Istri di Kebagusan Jaksel Tewas Ditusuk Suami di Depan Anak Balitanya

Pria asal Jagakarsa, Jakarta Selatan itu memeras korban dengan video asusilanya bersama almarhum ibu korban. Pelaku merupakan anak kos, sementara almarhum ibu korban adalah si pemilik kos. Pelaku mengancam bakal menyebar video itu kalau korban menolak permintaannya.

“Isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila, atau adegan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu pelapor dengan terlapor atau tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 5 September 2024.

Baca Juga :

Terkuak, Ternyata Ini Pemicu Suami Tusuk Istrinya hingga Tewas di Kebagusan

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Adapun, AGP mengancam lewat nomor WhatsApp 0857101**. Dia juga minta uang sebesar Rp1 juta supaya video tersebut tak disebar. AGP sudah dapat uang kurang lebih Rp400 ribu dari korban. Karena ketagihan, pelaku lagi-lagi memeras korban dan mengajaknya bersetubuh.

Baca Juga :

Polisi Sisir Ranjau Paku untuk Pengamanan Rute Perjalanan Paus Fransiskus, Ini Temuannya

“Untuk kesekian kalinya, tersangka kembali melakukan ancaman penyebarluasan konten foto dan video asusila disertai permintaan uang. Namun, tersangka tidak merespon, bahkan tersangka menyampaikan kepada korban jika tidak punya uang bisa diganti dengan bersetubuh dengan tersangka,” ucap Ade Safri.

Singkat cerita, korban melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil dicokok di kediamannya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2024. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah mengirim video asusila itu ke korban. AGP mengklaim melakukan aksinya dengan alasan ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Saat ini, tersangka AGP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Ade Safri.

8 Satuan Tugas Dikerahkan Amankan Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

Pelaksanaan Misa Apostolik yang akan dipimpin oleh Paus Fransiskus bakal berlangsung sore ini.

VIVA.co.id

5 September 2024

Exit mobile version