Rabu, 4 September 2024 – 00:02 WIB
Jakarta, VIVA- Polsek Kelapa Gading mengamankan empat orang terkait aksi hipnotis atau gendam. Mereka adalah AS alias Duren, SA alias Dewi alias Lina, RSKT alias Profesor alias Koko, dan A alias Jojon.
Baca Juga :
Polisi Ringkus 4 Orang Sindikat Hipnotis Lansia di Kelapa Gading
Para pelaku berpura-pura menukar dolar. Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom mengatakan pihaknya mendapat informasi dari media sosial mengenai hal tersebut.
“Melaporkan perkara penipuan atau penggelapan dengan modus hipnotis/gendam atau tukar dollar. Polsek Kelapa Gading mendapatkan informasi dari akun Instagram @felixherys mengenai kejadian di tempat kejadian perkara penipuan,” kata dia, Selasa, 2 September 2024.
Baca Juga :
Berkaca dari Kasus Bunga Zainal, OJK Ungkap 6 Ciri-Ciri Investasi Bodong
Setelah dilakukan investigasi, pelaku telah dua kali melakukan aksi di Kelapa Gading. Pertama, di dekat Bank BRI, Kelapa Gading, mereka menipu dan membuat korbannya kehilangan Rp 25 juta dan satu kalung emas pada 16 Agustus lalu.
Baca Juga :
Bunga Zainal Mau Buat Laporan Polisi Lagi, Terkait Hal Apa?
“Kemudian setelah dilakukan identifikasi ternyata pelaku adalah pelaku tindak pidana penipuan dengan modus Hipnotis atau tukar dolar yang terjadi di Bank Mandiri KCP Mall Kelapa Gading 3,” ujarnya.
Saat beraksi di Bank Mandiri KCP Mall Kelapa Gading pada 14 Juni 2024, para pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp9 juta dan dua gelang serta satu cincin emas seberat 11 gram milik korban. Namun, aksi mereka terhenti ketika beraksi di depan Bank BNI, Kwitang Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2024.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kita berhasil mengamankan satu perempuan dan tiga laki-laki beserta barang buktinya,” ujarnya.
Ketika beraksi, pelaku berpura-pura menjadi pengusaha asing asal Singapura yang akan menyumbangkan uang dolarnya ke Yayasan. Ketika bertemu, korban diminta untuk memeriksa keabsahan uang dolar itu. Kemudian, dijelaskan bahwa nilai tukar uang tersebut adalah Rp12 ribu untuk setiap dolar.
“Kemudian tersangka perempuan memalsukan pengetahuan tentang alamat Yayasan tersebut dan mengajak korban untuk membantunya. Namun, uang mereka harus ditukar dengan rupiah dan di jalan bertemu dengan tersangka lain yang mengaku sebagai pegawai Bank. Di depan korban, tersangka perempuan menukar uangnya dengan dolar tersebut. Sehingga korban percaya dan mengambil uang dan emasnya untuk ditukar dengan dolar itu, namun ternyata dolar tersebut bukan dari Singapura tapi berasal dari negara lain dengan nilai tukar yang kecil,” kata dia.
Maulana mengungkapkan bahwa keempat tersangka merupakan satu sindikat dengan tiga tersangka lain yang telah ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut), yaitu RK alias Dimas alias Iwan Mukti, SA alias AMI, dan EY alias Mister (Mr). Mereka sudah melakukan aksi di Jakarta Utara, dua lokasi di Jakarta Selatan, satu lokasi di Jakarta Timur, satu lokasi di Jawa Tengah, satu lokasi di Jawa Timur, serta di Bali.
Atas perbuatannya, AS alias Duren, SA alias Dewi alias Lina, RSKT alias Profesor alias Koko, dan A alias Jojon ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
“Dari hasil rangkaian penyelidikan dan analisis data dari para terduga pelaku, didapatkan bahwa mereka merupakan sindikat yang terorganisir dan merupakan residivis dalam tindak pidana hipnotis atau gendam dengan banyak TKP,” katanya.
Halaman Selanjutnya
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kita berhasil mengamankan satu orang perempuan dan tiga orang laki-laki beserta barang buktinya,” ujarnya.