Sebelumnya, dari Antaranews, Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, telah menangkap dua pelaku pencurian dan penyalahgunaan data penduduk Kota Bogor dan sekitarnya. Data pribadi yang dicuri digunakan untuk mendaftar kartu SIM dari salah satu provider atau layanan telekomunikasi di Indonesia.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, di Kota Bogor, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, berinisial P (23) dan L (51), bekerja di PT Nusa Pro Telemedia Persada. Perusahaan ini bekerjasama dengan provider untuk menjual 4.000 kartu SIM setiap bulan.
Namun, menurut Bismo, pelaku kejahatan siber hanya berhasil menjual 500-1.000 kartu SIM setiap bulan, jauh dari target yang ditetapkan.
“Untuk mencapai target tersebut, pelaku menggunakan cara-cara ilegal, seperti mencuri data melalui aplikasi Handsome,” ujarnya.