Minggu, 1 September 2024 – 21:46 WIB
Sumenep, VIVA – Seorang ibu berinisial E (41 tahun) tega menyodorkan putri kandungnya sendiri, T (13), kepada oknum kepala sekolah dasar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial J (41), hanya demi sepeda motor matik Vespa dan uang. Ternyata, E dan J punya hubungan asmara terlarang alias selingkuh.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Sumenep Ajun Komisaris Polisi Widiarti mengatakan, E dan J sama-sama berstatus sebagai aparatur sipil negara atau PNS. Antara keduanya terjalin hubungan selingkuh. E hanya tinggal berdua dengan putrinya, sementara suaminya atau ayah korban pisah rumah.
Pada Kamis, 8 Agustus 2024, E kembali membujuk putrinya agar mau berhubungan badan dengan J. Korban yang terus menolak akhirnya tak kuasa setelah ibunya mengancam akan tinggal terpisah dan indekos di Kota Sumenep.
Keesokan harinya, Jumat, 9 Februari 2024, T diantar E ke rumah J di Perumahan BSA di Kolor, Kabupaten Sumenep. Di dalam kamar, J mengatakan kepada T akan dibelikan motor matik Vespa. Hubungan badan pun terjadi. “J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E, dengan J, tidak ketahuan orang,” kata Widiarti, Minggu, 1 September 2024.
Setelah selesai, E menjemput putrinya dari rumah J. Sebelum pergi, J memberi uang E sebesar Rp200 ribu dan T Rp100 ribu. Seminggu kemudian, J meminta E membawa putrinya kembali untuk digauli lagi. Tindakan rudapaksa pun terjadi lagi. Setelah selesai, E diberi uang Rp500 ribu dan T Rp100 ribu.
Perbuatan nista itu terjadi lagi pada Juni 2024. Kali ini lokasinya di sebuah hotel di Surabaya. Dengan alasan yang sama, J meminta E mengantarkan putrinya ke kamar yang sudah dipesan. Di hotel, J menggauli T sebanyak 3 kali dalam waktu berbeda.
“Setelah selesai berhubungan badan, E diberi uang [oleh J] Rp1 juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu,” ujar Widiarti.
Kasus terungkap setelah korban yang tak tahan menceritakan apa yang dialaminya ke anggota keluarganya. Ayah korban yang tak terima lalu melaporkan itu ke polisi. E dan J lalu ditangkap polisi di Kecamatan Kalianget pada Kamis, 29 Agustus 2024.
J dan E kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. J dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. “Ibunya dijerat dengan [UU] TPPO,” kata Widiarti.