Sabtu, 31 Agustus 2024 – 09:18 WIB
Makassar, VIVA – Tindak pidana korupsi modus kredit fiktif yang merugikan negara puluhan miliar berhasil dibongkar polisi. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) membongkar tindak pidana korupsi puluhan miliar itu yang melibatkan Bank Pelat Merah alias Bank BUMN. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh sebuah perusahaan bernama PT Eastern Pearl Flour Mils (EPFM). Perusahaan tersebut mengajukan fasilitas kredit usaha kecil menengah melalui Bank Mandiri Cabang Makassar.
“Jadi pelaku dari pihak PT EPFM ini memalsukan data, menggunakan data ganda, menaikkan laporan gaji pokok hingga memalsukan tanda tangan untuk mengajukan kredit ke Bank Mandiri,” kata Irjen Rian dalam keterangannya, Jumat 30 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, kasus ini sebenarnya terjadi pada tahun 2018 hingga 2019. Saat itu PT EPFM berhasil mengajukan kredit fiktif melalui Bank Mandiri cabang Makassar. Total yang dicairkan sebesar Rp 120 Miliar. Modus mereka mengajukan kredit fiktif menggunakan data palsu.
“Kasus ini sudah lama, yakni pada 2018 hingga 2019. Sampai saat ini status penanganan sudah penyidikan. Modus mereka menggunakan data fiktif, data ganda termasuk menaikkan nilai gaji pokok yang dilakukan oleh pelaku, kemudian tidak melalui proses analisis kredit. Ada prinsip aturan perkreditan tidak dilakukan oleh Bank. Jumlah platformnya itu sekitar Rp 120 miliar,” beber Andi Rian.
Andi Rian menyebut bahwa kasus korupsi ini terdapat tiga orang terlapor yakni MM, RF dan RHA. Mereka dilaporkan melakukan pencairan mentransfer dana tersebut ke rekening koperasi, kemudian dipecah dan ditransfer lagi ke beberapa rekening pribadi calon tersangka. Total saksi yang diperiksa sebanyak 154 orang termasuk 11 orang dari pihak Bank Mandiri.
“Terlapornya ada 3, inisial MM, RF dan RAM. Dan sampai saat ini saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 154 orang, termasuk 11 orang dari pihak bank Mandiri. Kemudian pengurus koperasi ada 6 orang, pengelola koperasi 10 orang, dan anggota koperasi ada 120 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi. Dalam dekat ini akan ada penetapan tersangka,” katanya.
Andi Rian mengungkap bahwa selain memeriksa banyak saksi, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti, di antaranya adalah uang sebesar Rp1,7 miliar, 123 dokumen palsu, 23 unit kendaraan roda empat, 8 unit Forklift dan lain sebagainya. Total kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp 55 Miliar.
“Dari seluruh barang bukti itu, kita menyelamatkan uang negara kurang lebih Rp7,5 miliar. Potensi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 55 miliar,” terangnya.
Baca Juga :
6 Fakta Bripda Akbar Seret Istri Pakai Mobil Gegara Kegep Selingkuh