Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Kamis (29/8/2024). Mereka meminta adanya aturan yang jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar tidak ada penyalahgunaan dari pihak aplikator.
Ketua Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional, Rahman Thohir, menyampaikan hal tersebut. Dia turut serta dalam aksi bersama ribuan pengemudi ojol dari berbagai perusahaan.
“Aksi ini diinisiasi oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) yang menuntut revisi atau penambahan Pasal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Kami merasa belum ada aturan yang jelas sehingga perusahaan aplikasi seringkali melakukan kenaikan harga yang tidak manusiawi,” ujar Rahman kepada wartawan.
Rahman menegaskan perlunya revisi dalam peraturan Kominfo tersebut. Dia menyoroti Pasal 1 ayat 5 yang menyatakan pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial, sehingga tarifnya ditentukan oleh pasar.
“Kami ingin pemerintah mengatur harga seperti halnya tarif go-ride dengan tarif bawah dan atas, agar aplikator tidak bermain-main sekehendak hatinya,” tambahnya.
Rahman juga menyoroti program-program operator terkait pengiriman barang dan makanan yang dianggap tidak manusiawi.
“Hari ini kami turun ke lapangan untuk meminta pemerintah merevisi atau menambah pasal tersebut, agar aplikator tidak bertindak semena-mena dalam menentukan harga,” lanjutnya.