Home Otomotif Ingat Kembali Persyaratan Membuat SIM yang Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari...

Ingat Kembali Persyaratan Membuat SIM yang Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Jakarta – Membuat surat izin mengemudi (SIM) sekarang dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP.

Dilansir dari situs web resmi Korlantas Polri, Senin (26/8/2024), aturan ini sebenarnya akan diterapkan pada bulan Juni 2025 mendatang. Namun, pihak Korlantas Polri mengklaim bahwa penggunaan NIK KTP untuk membuat SIM sudah diberlakukan sejak Juli 2024.

“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri.

Korlantas mengatakan bahwa nantinya masyarakat akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru ketika melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahun habis.

Bagi Anda yang ingin membuat SIM pertama kali, perlu diketahui bahwa cara, persyaratan, dan prosesnya tidak berbeda dari pengajuan sebelumnya.

Selain menggunakan NIK dari KTP, SIM baru yang dikeluarkan oleh Polri sejak Juli 2024 akan memiliki simbol khusus untuk mobil atau sepeda motor.

Uji coba dilakukan di tujuh wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Dalam uji coba ini, pemohon wajib memiliki dan menyertakan BPJS Kesehatan yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikeluarkan pemerintah.

Jika pemohon tidak memiliki BPJS Kesehatan, petugas Samsat akan mengarahkan untuk membuat yang baru. Namun, jika pemohon memiliki BPJS Kesehatan tetapi masih menunggak, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan. SIM akan diberikan setelah tunggakan BPJS Kesehatan dibayar lunas.

Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai desain dan syaratnya tetap sama seperti sebelumnya.

Penulis: Rizen Panji
Editor: Santo Sirait

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!

Source link

Exit mobile version