Senin, 26 Agustus 2024 – 05:30 WIB
Polewali Mandar, VIVA – Betapa kejamnya, seorang pria berinisial I di Polewali Mandar atau Polman, Sulawesi Barat, telah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Bahkan tindakan bejat pelaku tersebut dilakukan berulang kali.
Baca Juga :
25 Ribu Masyarakat Polewali Mandar Dukung Pasangan Cagub-Cawagub Manggazali dan Siti Rahmawati
Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono mengatakan, pelaku melakukan tindakan bejat itu sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMA pada tahun 2022. Dari situ, korban sering diperkosa untuk memuaskan nafsu birahi ayah tirinya.
“Korban diperkosa sejak masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Korban telah diperkosa berulang kali,” ungkap Ipda Mulyono kepada wartawan, Minggu 25 Agustus 2024
Dia menjelaskan bahwa saat korban diperkosa, pelaku selalu menunggu rumahnya kosong. Bahkan disaat tertentu seperti saat istri pelaku yang juga ibu korban sedang dirawat inap di rumah sakit setelah operasi, dia melakukan tindakan bejat tersebut. Pelaku bertindak dengan memberi korban minuman jus jeruk. Korban yang tertidur pulas akibat minuman tersebut lalu diperkosa
“Awalnya korban diberi minuman jus sehingga tak sadar kemudian disetubuhi. Pagi harinya baru merasakan telah digauli. Menurut keterangan korban, yang diminum adalah jus jeruk,” jelasnya.
Setelah diperkosa, kata Mulyono, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan tindakan bejatnya kepada siapapun. Korban diancam akan dipukul jika mengungkap hal tersebut.
“Korban diancam oleh pelaku agar jangan menceritakan kepada siapapun, karena diancam akan dipukul,” katanya
Mulyono menyatakan bahwa korban sudah tidak sanggup lagi dengan perbuatan ayah tirinya. Sehingga korban berani untuk menceritakan kepada keluarganya. Pihak kepolisian kemudian menerima laporan dari keluarga korban dan menangkap pelaku di Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat 23 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 Wita.
“Tersangka mencoba bersembunyi di daerah Enrekang. Ketika keberadaannya diketahui, kami mengambilnya untuk dimintai keterangan,” ujar Mulyono.
Hingga saat ini, Mulyono mengatakan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sudah menjadi tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” lanjutnya.
Baca Juga :
Sungguh Biadab! Ayah di Jombang Tega Cabuli 2 Anak Tirinya
Wanita Muda Diduga Bunuh Anak Tiri dan Disembunyikan Dalam Karung
Tim Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Barat mengamankan IF (24), pasca ditemukannya bocah berusia 6 tahun kondisi tak bernyawa di dalam karung sebuah rumah Blok G3 Ko
VIVA.co.id
23 Agustus 2024