Home Lainnya Badan Intelijen Negara Mengalami Restrukturisasi – indoberita.net

Badan Intelijen Negara Mengalami Restrukturisasi – indoberita.net

Dinamika Restrukturisasi Intelijen di BIN (Badan Intelijen Negara)

Mendengar kata “intelijen”, biasanya kita akan langsung terbayang dengan aktivitas yang tertutup, rahasia, dan penuh dengan kerahasiaan. Namun pada dasarnya, intelijen adalah proses pengumpulan informasi yang nantinya akan digunakan oleh perumus kebijakan untuk mengambil keputusan. Menurut Carl dan Banccroft (1990), intelijen adalah hasil dari proses pengumpulan informasi yang terkait dengan aktivitas domestik dan luar negeri. Sedangkan Lowenthal (2008) mendefinisikan intelijen sebagai proses pengumpulan dan analisis informasi yang berkaitan dengan keamanan nasional.

Dalam berbagai kajian tentang intelijen, beberapa fungsi penting intelijen antara lain pengumpulan informasi, analisis informasi, kontra-intelijen, operasi khusus, dan manajemen intelijen. Berdasarkan fungsi tersebut, intelijen dapat dikategorikan menjadi beberapa kategori seperti intelijen taktis, intelijen strategis, intelijen operasional, dan intelijen domestik maupun internasional.

Di Indonesia, Reformasi pada tahun 1998 membawa perubahan signifikan di berbagai aspek politik dan pemerintahan, termasuk dalam sektor intelijen. Sebelum reformasi, aktivitas intelijen sering dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan alat untuk mempertahankan kekuasaan politik. Namun sejak terjadinya reformasi, terdapat tuntutan untuk melakukan reformasi dalam tubuh intelijen negara. Hasil dari upaya tersebut adalah lahirnya Undang-Undang No 17 Tahun 2011 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).

Sejarah dan perkembangan intelijen di Indonesia terbagi menjadi tiga periode, yaitu era Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Pada era Orde Lama, fungsi intelijen terfokus pada intelijen tempur dan teritorial untuk menghadapi berbagai gejolak pasca kemerdekaan. Pada era Orde Baru, kelembagaan intelijen mengalami militerisasi untuk mengendalikan ketertiban dan keamanan. Seiring berjalannya Reformasi, dilakukan upaya reformasi struktural di sektor keamanan termasuk dalam intelijen.

Pembicaraan mengenai reformasi intelijen di Indonesia dimulai pada awal tahun 2000-an. Setelah delapan tahun proses diskusi intensif, RUU Intelijen Negara disahkan menjadi UU. UU tentang BIN mengatur berbagai aspek penting seperti peran dan fungsi BIN, kewenangan operasional, mekanisme pengawasan, dan peningkatan kapasitas dan koordinasi antarlembaga.

Meskipun UU tersebut telah disahkan, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh BIN saat ini. Tantangan tersebut meliputi kompleksitas dan dinamika ancaman yang terus berubah serta kebutuhan akan restrukturisasi BIN itu sendiri. Intelijen memiliki peran penting dalam membangun sistem peringatan dini untuk mengatasi berbagai ancaman, terutama terorisme, radikalisme, kejahatan siber, konflik sosial, separatisme, spionase asing, dan campur tangan politik asing di dalam negeri.

Restrukturisasi kelembagaan intelijen, terutama pada BIN, menjadi penting untuk meningkatkan kinerja lembaga tersebut. Hal ini meliputi penguatan koordinasi, peningkatan akuntabilitas, modernisasi teknologi dan infrastruktur, peningkatan kapasitas personel, serta restrukturisasi BINDA sebagai bagian dari sistem deteksi dini di tingkat daerah. Restrukturisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan responsibilitas dan efektivitas BIN dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan.

Yudha Kurniawan dosen Universitas Indonesia

Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-7501181/restrukturisasi-badan-intelijen-negara

Source link

Exit mobile version