Home Berita Penjual Cuanki di Tasikmalaya Ditangkap karena Hamili Gadis ABG setelah Buron 2...

Penjual Cuanki di Tasikmalaya Ditangkap karena Hamili Gadis ABG setelah Buron 2 Tahun Lebih

Selasa, 20 Agustus 2024 – 03:16 WIB

Tasikmaya, VIVA – Polisi berhasil menangkap DS (46), seorang warga Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. DS ditangkap oleh tim dari Polres Tasikmalaya setelah menjadi buronan polisi selama lebih dari dua tahun.

Baca Juga :

Cewek ABG di Jakbar Dijual Teman Sendiri ke Koko dan Disetubuhi, Cuma Dibayar Rp600 Ribu 

DS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan tindakan asusila yang menyebabkan seorang gadis ABG berusia 15 tahun hamil dan melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan bahwa tersangka DS ditangkap saat sedang berjualan cuanki di kawasan Singaparna, Tasikmalaya. Selama melarikan diri, DS terus berpindah tempat hingga ke luar Pulau Jawa.

Baca Juga :

Dua Aktivis KNPB Jadi Tersangka Akibat Demo di Jayapura

“Tersangka ini buron selama 2,2 tahun. Dia terus berpindah tempat hingga akhirnya kami berhasil menangkapnya saat sedang berjualan cuanki,” kata Ridwan, Senin, 19 Agustus 2024.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Baca Juga :

KPK Tetapkan Dirut ASDP Ira Puspadewi Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Tindakan asusila yang dilakukan oleh DS terhadap korban terjadi dua tahun yang lalu di Tasikmalaya. Korban yang disebut dengan nama samaran Mawar (17), saat itu berusia 15 tahun ketika kejadian asusila terjadi.

Saat itu, korban sedang menginap di tempat kos kekasihnya yang juga merupakan teman dari tersangka.

Namun, saat mereka berduaan, tersangka mengaku tidak bisa menahan hasrat seksualnya sehingga melakukan persetubuhan.

“Persetubuhan tersebut terjadi karena pelaku tidak dapat menahan hasrat nafsunya ketika berduaan di dalam kamar,” kata Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menyatakan bahwa tersangka DS mengakui bahwa ia berani pulang kampung dari persembunyiannya dengan tujuan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya. Ia berencana untuk menikahi korban.

Namun, atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak. Selain itu, tersangka juga terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

“Jadi tersangka mengira jika kasus yang dia perbuat selesai, sehingga dia berani pulang kampung,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Namun, saat berduaan, tersangka mengaku tak bisa menahan hasrat seksualnya sehingga melakukan persetubuhan.

Exit mobile version