Home Berita Anggota Polda Sulsel yang Memaksa Tahanan Wanita untuk Melakukan Oral Seks Dijatuhi...

Anggota Polda Sulsel yang Memaksa Tahanan Wanita untuk Melakukan Oral Seks Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun

Minggu, 18 Agustus 2024 – 15:06 WIB

Makassar, VIVA – Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang bernama Briptu Sanjaya yang telah terbukti melecehkan tahanan wanita dituntut hukuman 10 tahun penjara. Anggota Polri itu tidak hanya dituntut hukuman 10 tahun penjara, tetapi juga dituntut membayar denda.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa terdakwa Briptu Sanjaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap tahanan Perempuan Dittahti Polda Sulsel. Briptu Sanjaya dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Baca Juga:

Ibu Hamil Ini Ngidamnya Agak Laen, Bikin Polisi Geleng-geleng

“Sanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sanjaya selama 10 tahun penjara dikurangi seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani,” tulis tuntutan Jaksa Penuntut Umum dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam keterangannya, Minggu 18 Agustus 2024.

Dalam tuntutan tersebut, Briptu Sanjaya tidak hanya dituntut hukuman penjara tetapi juga disuruh membayar hukuman denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 25 juta. Jika tuntutan pembayaran itu tidak dipenuhi, maka terdakwa Briptu Sanjaya akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.

“Restitusi sebesar Rp 25 juta yang tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian tulis keterangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, anggota Polda Sulawesi Selatan yang berinisial SNJ, yang diduga telah melakukan pelecehan tahanan wanita, kini resmi jadi tersangka. Polisi berpangkat Briptu itu, resmi ditetapkan tersangka setelah terbukti memaksa tahanan perempuan di Polda Sulsel untuk melakukan oral seks.

Baca Juga:

Teka-teki Kasus Wanita Dibegal di Mekarmukti Garut Terungkap, Pelaku Kekasihnya?

Selain menjadi tersangka, Briptu SNJ juga telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel pada Selasa, 5 Desember 2023, dan dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun. Kemudian, penetapan tersangka terkait kasus dugaan tak senonoh itu, dilakukan berdasarkan hasil proses hukum pidana umum.

Adapun status keanggotaan Briptu Sanjaya saat ini masih sebagai polisi aktif, Kapolda Sulsel beserta jajarannya didesak untuk bertindak tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana agar dipecat dari Kepolisian.

Baca Juga:

Wilfridus Baga, Polisi yang Wakafkan Tanah Warisan Orangtua untuk Bangun Polsek Kini Jadi Perwira

Wanita di Jaksel Diduga Jadi Korban KDRT, Dianiaya Suami saat Gendong Bayi 8 Bulan

Korban SB mengaku pernah ditendang hingga dipukul oleh sang suaminya saat menggendong bayi.

VIVA.co.id

18 Agustus 2024

Exit mobile version